2 Residivis Narkoba Tertangkap Lagi, 1 Tersangka Ngaku Terdesak Ekonomi

KONFERENSI PERS: Tiga tersangka penyalagunaan narkoba sedang berdiri pada saat konferensi pers. WEST JER TOURINDO/RB--

“Setelah kita amankan 2 tersangka kemudian kita juga mengamankan BZ berikut juga dengan barang bukti yang ada di tangan BZ," jelas Deddy Nata.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.

“BZ merupakan residivis kasus miras tahun 2012, sementara AM residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2017,” tambahnya.

Mengingat mereka dalah residivis dan itu didapat informasi dari mereka maka mereka juga kaan ternacam hukuman penjara tambahan sebab mereka dalah Resedivis.

“Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhdap ketiga tersangka maka dapatilah bahwa mereka dalah resedivis.

BACA JUGA: Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Maret, Ajak Bangun Mukomuko Bersama-sama

BACA JUGA:Desak BI Bengkulu Beberkan Data Penerima PSBI, Puskaki: Ngapain Khawatir? Buka Aja

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Deddy Nata.

Sementara itu ML setelah konferensi pers berlangsung mengatakan bahwa dirinya baru melakukan aksi tersebut.

Dirinya melakukan hal tersebut lantaran ekonomi yang mendesak, hingga akhirnya dirinya nekat untuk melakukan pengedaran narkoba.

“Saya baru lakukan ini bang, kalau tidak terdesak tidak mungkin ambil jalan ini,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan