MenPANRB Ingatkan Kepala Daerah Pastikan Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Rini Widyantini.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengingatkan kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati untuk memastikan seluruh tenaga honorer atau non ASN bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Untuk itu, pemerintah sudah memperpanjang pendaftaran hingga tanggal Kamis, 15 Januari 2025 sehingga dapat memberikan kesempatan kepada honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPP tahap II.
Dilansir dari laman menpan.go.id, berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
BACA JUGA:262 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Usulan Dibentuknya Pansus Honorer Siluman Belum Ada Tanggapan dari 7 Fraksi di DPRD Seluma
Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non ASN pada seleksi tahap II,” kata MenPANRB RI, Rini Widyantini.
Rini menjelaskan KemenPANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non ASN dalam seleksi tahap II.
BACA JUGA:PNS Pemprov Hasil Penyetaraan Tagih Janji Tahun 2024, Tunjangan Fungsional Belum Terealisasi
BACA JUGA:DKPP Klaim Kasus PMK Nihil di Kota Bengkulu
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” terang Rini.
BACA JUGA:TNI dan Polri Bongkar Portal PT. DSJ, Aksi Demo Warga Mereda