Program Layanan 'Artis' di Rejang Lebong, Inovasi Pelayanan Publik yang Mempermudah Masyarakat
Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program layanan antar dokumen gratis (Artis) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan --Ari Saputra Wijaya
KORANRB.ID – Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program layanan antar dokumen gratis (Artis) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 1.203 dokumen administrasi kependudukan berhasil dikirimkan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH, mengungkapkan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah jauh dari pusat pemerintahan di Kota Curup.
“Sejak layanan Artis diterapkan tahun lalu, hingga kini sudah sebanyak 1.203 dokumen yang dikirim via PT Pos. Ini berkat kerja sama yang baik antara Dukcapil Rejang Lebong dan PT Pos Indonesia,” jelas Rosita.
BACA JUGA:Astaghfirullah, 104 Kasus Pernikahan Anak di Bengkulu Utara karena Hamil Duluan
Layanan Artis dirancang untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sulit diakses. Hingga saat ini, program ini telah menjangkau 10 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Selupu Rejang, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Kota Padang, Binduriang, Padang Ulak Tandung, dan Sindang Kelingi.
“Alhamdulillah, layanan ini telah membantu banyak warga kami, khususnya yang tinggal jauh dari Kota Curup. Mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Rosita.
Keberadaan layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan panjang ke pusat kota untuk mendapatkan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), atau kartu tanda penduduk (KTP). Dengan pengiriman langsung melalui PT Pos Indonesia, masyarakat dapat menerima dokumen mereka dengan aman dan tepat waktu di alamat masing-masing.
Rosita menambahkan bahwa layanan Artis merupakan inovasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada warganya.
BACA JUGA:Ikan yang Ditakuti Nelayan! Berikut 5 Fakta Unik Needlefish, Ada di Indonesia
“Layanan Artis ini adalah terobosan untuk memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu repot menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan. Semua dokumen kependudukan bisa dikirim langsung ke rumah mereka tanpa dipungut biaya,” ungkap Rosita.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi bagian penting dari keberhasilan program ini. PT Pos Indonesia, sebagai mitra strategis, bertanggung jawab dalam memastikan dokumen sampai ke tangan masyarakat dengan kondisi aman dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Rosita menambahkan, program ini juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi kerja di Dinas Dukcapil. Dengan pengiriman dokumen melalui PT Pos Indonesia, antrean di kantor Dukcapil berkurang, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Ia berharap layanan Artis dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di masa depan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar kebutuhan administrasi kependudukan dapat terpenuhi dengan mudah dan cepat.