Program Layanan 'Artis' di Rejang Lebong, Inovasi Pelayanan Publik yang Mempermudah Masyarakat
Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program layanan antar dokumen gratis (Artis) yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan --Ari Saputra Wijaya
BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan Kepala Daerah Pastikan Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II
“Harapan kami, program ini tidak hanya menjadi solusi bagi masyarakat yang tinggal di daerah jauh, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Dukcapil,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Dukcapil Rejang Lebong terus berupaya mengembangkan inovasi lain untuk meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah proses pengurusan dokumen secara online.
“Ke depan, kami berencana untuk memperluas layanan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses layanan Dukcapil kapan saja dan di mana saja,” ungkap Rosita.