Tunjangan Fungsional Belum Dibayar, BPKD Minta PNS Lapor
APEL: ASN Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel rutin beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima tunjangan jabatan fungsional yang disetarakan untuk segera melaporkan ke mereka.
Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan yang terjadi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Coba di sampel OPD mana, Minta dulu temui kami (BPKD, red) untuk konfirmasi,” sampai Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS. Rizqi Al Fadli Rizqi.
Dikarenakan, Rizqi tidak menemukan permasalahan, dan baru menemui aduan terbaru dari pesan berantai yang disampaikan RB kepadanya.
BACA JUGA:Temuan BPK di Dinas Kesehatan Kepahiang, APH Diminta Bergerak
“Karena selama ini tidak ada keluhan, baru kali ini (dari RB, red). Karena di APBD (sebelumnya, red) sudah dialokasikan,” terang Rizqi.
Dimana, laporan tersebut sangat penting untuk memastikan keakuratan data dan menghindari potensi kesalahan dalam pemberian tunjangan.
BPKD menduga permasalahan ini bermula dari ketidaksesuaian data di tingkat OPD yang menyebabkan beberapa PNS tidak menerima hak mereka sesuai ketentuan.
Permasalahan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada efisiensi anggaran dan akuntabilitas pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tidak Lama Lagi, Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Ditentukan
“Ini kendalanya sepertinya di OPD-nya,” kata Rizqi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Edwar Samsi, S.IP, MM menegaskan tidak alasan bagi siapapun untuk menunda pencairan tunjangan jabatan fungsional tersebut.
Sebab hal tersebut merupakan hak dari pada ASN di lingkungan Provinsi Bengkulu yang sudah seharunya dibayarkan.
“Apapun alasanya tunjangan fungsional bagi ASN harus dibayarkan,” tegas Edwar kepada RB, Jumat 10 Januari 2025.