Berikan Efek Jera, Pelaku Asusila Harus Dipenjara

DAMPINGI: Ajarkan anak sejak dini untuk lawan tindakan pelanggaran hak.--UPTD PPA

BACA JUGA:Temuan BPK di Dinas Kesehatan Kepahiang, APH Diminta Bergerak

Kemudian, lanjut Afia, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi. 

Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku menyimpang anak dikemudian hari.

Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak. 

"Anak korban asusila harus didampingi. Jangan dibiarkan begitu saja," paparnya. 

BACA JUGA:Tidak Lama Lagi, Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Ditentukan

Dinas P2KBP3A, sambung Afia, memiliki sumber daya manusia (SDM) 1 orang Psikolog untuk melakukan pendampingan.

Jika traumatik korban terbilang berat, dinas juga sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu. 

"Makanya penting kejahatan asusila terhadap anak dilaporkan.

Bukan saja soal menghukum pelaku.

Tapi juga demi kepentingan masa depan korban," tandasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan