Pemkab Kepahiang Buka Peluang Panggil Lagi THL, Status Baru jadi PPPK Paruh Waktu

THL: Para THL di lingkungan Pemkab Kepahiang saat mengurus kelengkapan administrasi di tempat kerjanya beberapa waktu lalu. HERU/RB--

Pada SE tentang pemutusan hubungan kerja tersebut disebutkan, SE dibuatkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah. 

BACA JUGA:Penetapan Reog Ponorogo Jadi WBTb Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

BACA JUGA: 9 Pabrik CPO Kangkangi Permentan, Tidak Ada Kebun Inti, Perusahaan Belum Ditindak

Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.

Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan