Berkekuatan 7 ASN, Bapenda Pesimis Capai Target PAD Rp31 Miliar Tanpa Dibantu Honorer
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan tahun ini dibebankan target pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbilang besar. Mencapai Rp31 miliar di tahun 2025 ini.
Target PAD yang dibebankan ke Bapenda ini terbilang sangat berat. Pasalnya, Bapenda yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk 1 tahun ini, hanya berkekuatan 7 ASN.
Tak berlebihan bila Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan pesimis target yang dibebankan itu bisa tercapai 100 persen dengan hanya mengandalkan 7 ASN termasuk dirinya sebagai kepala Bapenda.
Selama ini (sepanjang tahun 2024), pekerjaan di Bapenda selain dilakukan ASN juga dibantu puluham tenaga honorer, sehingga target PAD bisa ditembus.
Akan tetapi pascapenataan pegawai non-ASN, Bapenda tidak lagi memiliki tenaga honorer, sehingga target yang dipasang itu menjadi sangat sulit dicapai.
Didi Krestiawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan.
Diakuinya, dengan jumlah pegawai (ASN) yang sangat minim, tentu akan menjadi kendala utama dalam kelancaran penarikan retribusi sebagai PAD.
BACA JUGA: 9 Pabrik CPO Kangkangi Permentan, Tidak Ada Kebun Inti, Perusahaan Belum Ditindak
BACA JUGA:Penerima Bansos Berpeluang Bertambah, Pemerintah Verifikiasi DTKS dan P3KE
“Tentunya kami akan mencari cara lain agar tugas kami bisa tercapai. Target kami sangat besar tahun ini (2025), sementara jumlah tenaga yang ada cuma 7 ASN termasuk saya. Beda tahun sebelumnya masih banyak tenaga honorer yang membantu tugas-tugas penarikan retribusi dan pajak daerah,’’ ungkapnya.
Adapun daftar potensi PAD yang dikelola Bapenda, retribusi parkir, pasar, retribusi tepi jalan umum, pajak kendaraan bermotor, PBB-P2 dan BPHTB.
Juga pajak reklame, hiburan, hotel, restoran, walet, rumah penginapan, penerangan jalan umum, mineral/tambang, biaya balik nama kendaraan bermotor, dan pajak makan minum.
“Ada 2 pontensi sumber PAD baru yang dikelola Bapenda, yakni adalah pajak hiburan dan rumah makan. Selama ini dikelola oleh Dinas Pariwisata,” terang Didi.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB telah melayangkan surat edaran terkait pemberhentian tenaga honorer di seluruh Indonesia, khususnya honorer yang belum terdata di BKN.