Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Tersangka Dihukum Berat

BERSAMA: Tim kuasa hukum korban pembunuhan saat bersama Personel Polres Kaur.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Kuasa hukum korban pembunuhan nenek dan cucu, Bidah (79) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo meminta agar penyidik yang menangani kasus ini dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap tersangka yakni FA (18) warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.

Hal ini disampaikan langsung dalam pers rilis melalui kuasa hukum korban yakni Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn.

Dalam pers rilis tersebut Sopian menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kasus pembunuhan ini.

Salah satunya adalah, tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa dalam melakukan pembunuhan tersebut tersangka tidak seorang diri atau ada pihak-pihak lain yang terlibat membantu tersangka dalam persembunyiannya. 

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Selatan Masih Tinggi, Daya Beli Menurun

Sehingga pihak yang terlibat itu, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, dalam kasus ini tim kuasa hukum juga menemukan adanya unsur pembunuhan berencana.

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 340, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembunuhan atau merampasnya nyawa seseorang dengan sengaja makan akan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Kita dari kuasa hukum meminta agar, tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

BACA JUGA:10 Proyek Strategis Pemkab Kaur Masih Tunggu SK Penetapan

Karena dalam kasus ini ada unsur pembunuhan berencana," ucap Sopian Minggu, 12 Januari.

Sopian mengungkapkan, atas kejadian ini keluarga korban dan juga warga Desa Karang Dapo merasakan sakit hati dan rasa kecewa yang sangat mendalam.

Apalagi pada saat melakukan pembunuhan korban telah menyiapkan pisau yang dibawa dari luar, dan menghabisi nyawa kedua korban dengan sangat sadis dengan luka sabetan di leher dan juga luka bacok puluhan kali.

"Keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, melakukan pembunuhan sadis dan saat itu juga tengah di bawah pengaruh obat-obatan terlarang," tegas Sopian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan