Hari ini, Banggar Evaluasi APBD Provinsi Bengkulu 2025 Setelah Diisukan Diubah

SIMBOLIS: Perwakilan Komisi DPRD Provinsi Bengkulu saat menyerahkan laporannya pada pimpinan, beberapa waktu lalu-- ABDI/RB

BACA JUGA: Cegah Polemik, Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standarisasi Upah Buruh Angkut

“Jadi tidak boleh pihak eksekutif saja,” terang Usin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS. Rizqi Al Fadli mengatakan, adapun hasil evaluasi APBD TA 2025, terdapat beberapa catatan Kemendagri yang harus ditindaklanjuti.

Diantaranya, sinkronisasi program pusat yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan rumah. Walaupun untuk detail penganggaran yang bersumber dari APBD belum disusun.

Kemudian, merujuk Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perencanaan Penganggaran APBD 2025 dan Perubahan APBD tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan dari masyarakat.

BACA JUGA:Harimau Kehilangan

Mekanisme itu mencakup dua poin, pertama terkait usulan masyarakat disampaikan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), usulan DPRD pokok pikiran (Pokir) disampaikan sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kedua, usulan masyarakat harus terdokumentasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Selain itu, Kemendagri juga memberikan catatan berhubungan dengan rasionalisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” terang Rizqi. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan