Unjuk Rasa di PT DSJ Memanas, Pemkab Kaur Angkat Bicara
Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM. --RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Unjuk rasa warga Bengkulu Selatan yang belakangan ini memanas di PT. dinamika Selaras Jaya (DSJ) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur angkat bicara.
Pasalnya, para pendemo tersebut mengklaim dan mempertanyakan PT DSJ bias masuk ke kawasan Bengkulu Selatan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan, bahwasanya Pemkab Kaur masih tetap berpedoman terhadap aturan terkait tapal batas yang telah ditetapkan.
Pemkab Bengkulu Selatan beberapa tahun lalu sempat menggugat terkait tapal batas ini, hingga ke Makamah konstitusi (MK), yang kemudian ditolak MK.
BACA JUGA:Sikapi Polemik PT AIP Seluma, Perusahaan Bandel Dilapor ke Pusat
"Mengenai tapal batas jelas, ada Undang-undang yang mengatur dan Permendagri.
Makanya ini tak bisa diganggu-gugat lagi," sampai Sekda.
Disebutkan Sekda, bahwa dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah diuraikan titik dan koordinat mengenai batasan tapal batas tersebut.
Sehingga para pendemo ataupun masyarakat bisa melihat dan mempedomani titik dan koordinat tersebut.
BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih
Karena aturannya sudah jelas dan tak bisa diubah lagi.
"Kalau mau protes silakan ke Pemkab BS, karena Permendagri nya telah selesai. dari situ bisa dilakukan pengerukan lahan itu masuk kaur atau BS," tegas Sekda.
Sebagai mana diketahui sesuai pasal 2 batas Kaur dan BS diterangkan dalam titik koordinat (TK) sehingga terdapat 37 patok TK yang menjadi pedoman.
Sehingga bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan GPS.