Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 19 Hektare Dipecah 40 Sertifikat, PH: Penerima Harus Jadi Tersangka!
DAMPINGI: Keempat terdakwa duduk didampingi para Penasihat Hukum saat persidangan berlangsung di PN Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
Tukar guling lahan tersebut sebenarnya tidak ada, istilah tersebut hanya cara Murman Effendi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dia kemudian mengajak kepala BPN, Sekda dan Ketua DPRD untuk merealisasikan hal tersebut.
Sebagai hadiah, pihak yang membantu Murman merealisasikan tukar guling akan mendapatkan tanah di Kelurahan Sembayat pada saat Tukar guling adalah sebuah desa secara adminitrasi.
Terbukti saat sidang beberapa waktu lalu, Kasi dan Kasubdi di BPN Seluma mendapatkan sebidang tanah dari Murman, karena mereka terlibat dalam proses tukar guling lahan.
Bukan hanya mereka namun Kleurga Murman Istri anak dan juga panitia Lelang juga menerima tanah yang saat ini sudha di sita negara.
BACA JUGA: Cegah Polemik, Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standarisasi Upah Buruh Angkut
BACA JUGA:Harimau Kehilangan
"Seperti yang disampaikan sebelumnya, tanah yang di Desa Sembayat itu adalah milik Pemda Seluma sedangkan tanah pak Murman itu sebenarnya tidak ada. Itu berdasarkan fakta yang sudah kami dapatkan," terang Gufroni.
Sidang kasus korupsi tukar guling lahan masih cukup panjang prosesnya, karena saat ini persidangan baru sampai tahap pemeriksaan saksi dari JPU.
Dan diketahui bahwa keempat terdakwa didakwa pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu PH terdakwa Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengatakan bahwa dalam perkara ini memuat pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan bercermin pada hal tersebut maka seharunya pihak yang terlibat dan menerima harus ikut terseret.
“Pada persidangan sebelumnya sudah terkuak bahwa dalam 19 hektare tanah dipecah 40 sertifikat. Maka siapa saja yang menerima sudah selayaknya harus ikut juga sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Sopian.
Jika mendengar keterangan dari saksi Kasubsi hingga kasi BPN bahwa mereka memang membantu dalam proses tukar guling.
Dan mereka menerima tanah dari terdakwa Murman dan hal tersebut sudah cukup memenuhi unsur ikut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.