Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 19 Hektare Dipecah 40 Sertifikat, PH: Penerima Harus Jadi Tersangka!

DAMPINGI: Keempat terdakwa duduk didampingi para Penasihat Hukum saat persidangan berlangsung di PN Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Para Kasubsi, Kasi hingga Pemerintah Desa Sembayat sama dengan klien kami statusnya. Kenapa cuman klien kami yang terseret kami minta mereka dihadirkan lagi persidangan sebagai tersangka baru,” jelas Sopian.

Menurut Sopian kliennya hanya menjadi pemulus setelah tukar guling itu selesai. Sedangkan panitia lelang hingga pemulus pengakuan tanah Murman yang lebih dahulu menyiapkan tukar guling cacat hukum.

“Klien saya keterlibatan tidak telalu besar puahka bPN hingga pihak desa adalah pihak yang paling memiliki andil jadi mereka juga terlibat,” tutup Sopian. 

Tag
Share