Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 19 Hektare Dipecah 40 Sertifikat, PH: Penerima Harus Jadi Tersangka!
DAMPINGI: Keempat terdakwa duduk didampingi para Penasihat Hukum saat persidangan berlangsung di PN Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Total 19 hektare lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam proses tukar guling dipecah menjadi 40 sertifikat.
Terdakwa Murman Effendi bagikan kepada terdakwa lainya hingga anggota keluarga guna muluskan tukar guling kala itu.
Penasihat Hukum salah satu terdakwa minta penerima tanah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mendapati fakta yang memperkuat perkara tukar guling ini yaitu pengaturan hak tanah.
Perkara tukar guling tanah Pemkab Seluma yang telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Unjuk Rasa di PT DSJ Memanas, Pemkab Kaur Angkat Bicara
BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih
Dalam perkara ini menyeret empat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.
Disampaikan JPU Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH bahwa pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap jika lahan seluas 19 hektare diterbitkan 40 sertifikat.
Saat jaksa melakukan perhitungan bersama KJPP Bengkulu nilai tanah tersebut sekitar Rp 19 miliar.
Seluruh sertifikat yang berada di tanah seluas 19 hektar tersebut telah disita oleh jaksa dan para pihak yang memiliki tanah tersbut sudah di telusuri.
"Seluruh sertifikat kepemilikan sudah kami ambil, saat ini dalam penyitaan jaksa. Semua sudah dihitung tim KJPP, total aset tanah yang hilang dari Pemda Seluma totalnya sekitar 19 miliar," ungkap Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih
BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih