Desa di Bengkulu Utara Diminta Siapkan Pertanggungjawaban APBDes 2024
SIAPKAN: Seluruh Desa di Bengkulu Utara Diminta Siapkan Pertanggungjawaban APBDes 2024. FOTO: Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si. DOK/RB--
“Termasuk desa mungkin terdapat laporan atau keluhan dari masyarakat,” terangnya. Pungkas Nopri Anto.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mulai mulaiu melakukan verifikasi pada pembayaran pajak yang bersumber dari belanja dana desa.
Hal ini untuk melihat tingkat kepatuhan desa untuk membayarkan pajak setiap pelaksanaan program kena pajak sebelum berakhir tahun anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkul Utara, Markisman, S.Pi menerangkan jika saat ini timnya masih melakukan verifikasi.
BACA JUGA:Temui Wamendes PDT RI, Bupati Terpilih Teddy Bertekad Majukan Desa di Seluma
BACA JUGA:Dishub Sebut Koordinator Jukir Penyebab Kebocoran Retribusi Parkir
Terutama desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak sepanjang 2024 lalu.
“Kita akan klasifikasikan, desa yang sama sekali belum membayar pajak atau mereka yang membayar pajak namun kita indikasikan terjadi kekurangan pajak,” terangnya.
Desa yang belum melakukan pembayaran pajak tersebut diminta datang ke Bapenda untuk melakukan penghitungan pajak.
Sehingga mereka bisa membayar pajak sesuai dengan jumlah belanja atau program yang dijalankan.
“Karena setiap desa beban pajaknya berbeda, sesuai dengan program yang dijalankan masing-masing,” terangnya.
Belanja dana desa yang masuk dalam pajak daerah di antaranya adalah pajak makan minum hingga pajak penggunaan material bukan logam dan batuan (MBLB).
Ia menerangkan jika Bapenda sudah menjabarkan program-program dan belanja di desa yang masuk dalam pajak daerah dan menjadi kewajiban desa menyetorkan pajak ke daerah.
“Karena desa memiliki kewajiban membayar dua pajak, pajak daerah dan pajak pusat. Untuk pajak pemerintah pusat dibayarkan melalui kantor pajak pratama, sedangkan pajak daerah disetorkan melalui kita (Bapenda, red),” pungkas Markisman.
Sebagai informasi tambahan, menjelang akhir 2024 lalu, Badan Pendapatan Daerah mulai mendata pendapatan pajak yang sudah masuk ke kas pendapatan asli daerah.