Kabar Buruk, 32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Kadis Perkim: Tidak Masuk Dalam DPA
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP. -- FIKI/RB
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup
“Anggaran itu sudah diketuk palu di APBD Lebong TA 2024. Saat program mau dijalankan, kondisi keuangan kita tidak memungkinkan,” ujarnya.
Selain mengandalkan APBD Lebong, Epan memastikan akan mencari anggaran ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan program bedah RTLH di 2025 ini.
Agar 32 RTLH sebelumnya sudah didata dan sudah disetujui dapat terlaksana di tahun ini.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin mencari anggaran ke Pusat,” tutupnya.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Fasilitasi Gusril-Hamid Pelantikan Februari Mendatang
Untuk diketahui, semua proses program bedah rumh ini sudah dijalankan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lebong.
Seperti, survei calon penerima manfaat, membentuk tim dan beberapa persiapan lain sudah dijalankan.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya program ini terpaksa dibatalkan tahun ini, karena keuangan Pemkab Lebong yang tidak memungkinkan.
Saat pengajuan proposal, ada 478 proposal pengajuan yang masuk.
BACA JUGA:Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Honorer Nakes Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Dari 478 proposal itu, di seleksi. Akhirnya menemukan 32 proposal atau 32 unit rumah yang memang benar-benar layak untuk direnovasi tahun ini dan sudah memenuhi persyaratan.
Beberapa persyaratan, untuk mendapatkan program ini, meliputi minimal sudah menikah selama 10 tahun, masuk dalam data keluarga tidak mampu, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan sudah memiliki tanah pribadi untuk lokasi pembangunan rumah.
Sisa proposal yang belum diterima tahun ini, akan diseleksi kembali di tahun depan.