Nasib Kades Dusun Baru di Tangan Bupati Seluma, Dinas PMD : Sudah Kita Berikan Pertimbangannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si mengaku saat ini sudah menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE terkait permasalahan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran.

Artinya saat ini nasib Kades Ibran tinggal menunggu keputusan dari Bupati Seluma, karena Dinas PMD sudah memberikan sejumlah pertimbangan dari hasil peninjauan dilapangan.

"Kita sudah melakukan survei kelapangan, termasuk koordinasi dengan DPRD dan Forkopimda Seluma sebelum akhirnya menyimpulkannya. Untuk sekarang nota dinasnya sudah kita sampaikan kepada Bupati Seluma, artinya saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Bupati,"sampai Nopetri.

Disampaikan Nopetri, adapun isi dari nota dinas tersebut berisi rekomendasi kepada Bupati Seluma, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Soal Kades Dusun Baru DPRD Seluma Minta Bupati Tegas

BACA JUGA:Tuntaskan Polemik, Sekdes Dusun Baru Ajak Kades Mengundurkan Diri

Untuk isinya, Nopetri tidak dapat menjelaskan secara gamblang, namun dipastikannya Dinas PMD memberikan 2 opsi, terkait dampak jika Kades diangkat kembali atau jika kades tidak diangkat kembali.

"Sudah kita jabarkan juga dampaknya, artinya Bupati bisa mempertimbangkan yang mana terbaik,"imbuh Nopetri.

Jika dilihat dari situasi saat ini, Kades Dusun Baru Ibran berpeluang diaktifkan kembali. Mengacu pada hearing yang dilakukan antara DPRD Seluma, Pemkab Seluma, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru dan BPD Dusun Baru pada pekan lalu.

Dari hasil hearing, DPRD Seluma menegaskan bahwa Bupati Seluma selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus tegas dalam mengambil  kebijakan.

Disampaikan Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos. Dari hasil pemantauan DPRD Seluma selama ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Ibran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengaktifkan kembali Kades Ibran.

BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Dusun Baru Datangi Kantor Bupati Seluma

BACA JUGA:Polsek Talo Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Warga Dusun Baru Seluma

Karena syarat untuk memberhentikan Kades ada beberapa alasan, diantaranya kades mengundurkan diri, kades meninggal dan kades terlibat kasus pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan