Belum Ada Tanda-Tanda Pengusutan, Pengamat Yakin APH Mampu Tangkap Pemilik Sawit Ilegal
Perangkap Harimau yang sebelumnya dipasang di Danau Lebar Mukomuko tak membuahkan hasil--firmansyah/rb
KORANRB.ID - Pengerusakan kawasan hutan negara di Mukomuko yang diubah menjadi perkebunan kepala sawit merupakan tindakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional.
Praktisi Hukum asal Mukomuko Muslim Chaniago SH, MH menilai, meskipun belum ada terlihat pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut perkara kebun sawit ilegal di hutan.
Namun diyakini APH akan mampu menangkap aktor-aktor besar penyebab kerusakan hutan di Mukomuko yang mulai merugikan warga desa penyanggah kawasan hutan.
“Mungkin tetap sama dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya. APH harus masuk melakukan penyelidikan terkait perkara ini, dan saya yakin APH sangat mampu mengungkap perkara ini, jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan orang-orang penting,”sampai Muslim.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Pemkab Bengkulu Tengah Desak Pemprov Cairkan DBH
Sebab dikatakan Muslim, ini berbicara tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara. Untuk dapat mengusut dan meminta pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggungjawab atas keresahaan yang dirasakan warga Mukomuko di beberapa Kecamatan akibat konflik harimau ini.
“Masyarakat kita sudah sangat pintar, apalagi saat ini keterbukaan informasi mudah diakses. Maka dari itu ini menjadi ajang pembuktian kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan APH,”bebernya.
Perambahan hutan dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit merusak tatanan berbagai aspek kehidupan. Seperti sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik. Jelas kejahatan ini dianggap lebih serius daripada kejahatan pada umumnya, dan siapapun yang terlibat dianggap sebagai musuh negara.
“Kawasan hutan dijadikan kebun sawit tentu. Bentuk kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan oleh aktor-aktor besar di Mukomuko yang berdampak panjang. Sebab kalau perkara maling motor hanya satu yang dirugikan. Tapi kalau kejahatan kehutanan, mulai dari ekosistem, masyarakat, iklim dunia, dan negara seluruh terdampak kerugian,” tegasnya.
BACA JUGA:2 Peserta Seleksi CPNS yang Tidak Lulus Ajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi
BACA JUGA:Jembatan Kertapati Mudik Akan Dibangun Permanen, Dinas PUPR Sudah Lakukan Survei
Muslim juga menjelaskan, negara telah menyiapkan Undang-Undang (UU) no 41 tahun 1999, untuk bidang kehutanan. Bahkan karena dinilai kurang kuat untuk payung hukum menjaga kelangsungan kawasan hutan, maka di buat lagi UU no 18 tahun 2013.
Pada dasarnya di dalam UU tersebut Pemerintah sudah diberikan mandat oleh negara mengurus hutan.