KPU Bengkulu Selatan Siapkan Jawaban di MK
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani--RIO/RB
KORANRB.ID - Sebagai termohon, KPU Bengkulu Selatan siap menjawab tuntutan pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto pada lanjutan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025 mendatang.
Sebelumnya sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun 2024 telah dimulai di MK Jumat, 10 Januari 2025 lalu.
Pada sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dihadiri oleh pihak pemohon, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rifai-Yefri.
Pada sidang perdana itu pula, pihak pemohon menyampaikan tuntutan, poin pentingnya yang disampaikan pemohon adalah mempertanyakan alasan KPU yang meloloskan pencalonan paslon nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai paslon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Makan Gratis Rp150 Juta Cuma 1 Hari, Disdikbud Masih Menunggu
BACA JUGA:Kejari Lebong Usut Revitalisasi Pasar Ajai Siang
Padahal menurut pihak pemohon Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa Pilkada di MK tersebut.
Selain itu pihak KPU Bengkulu Selatan akan didampingi oleh jaksa pengecara negara yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
“Tentunya kami siap dengan langkah yang kami ambil,” kata Erina.
BACA JUGA:Dua Kades Nonaktif, Menunggu Kebijaksanaan Bupati Seluma Sebelum Purna Tugas
BACA JUGA:Keluhkan Biaya Surat Sehat dan Bebas Narkoba, Peserta PPPK Dipatok RSUD Bengkulu Tengah Rp520 Ribu
KPU Bengkulu Selatan sambung Erina akan mempersiapkan sidang lanjutan kedua tersebut pada tanggal 21 Januari 2025. “ Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon,” terang Erina.
Sementara itu disisi lainya, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran menyampaikan pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di MK. Sebagai pihak pemberi keterangan, tentunya materi yang akan disampaikan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.