Keluhkan Biaya Surat Sehat dan Bebas Narkoba, Peserta PPPK Dipatok RSUD Bengkulu Tengah Rp520 Ribu

Peserta PPPK keluhkan tarif penerbitan surat keterangan sehat dan bebas Narkoba yang ditetapkan RSUD Bengkulu Tengah. --jeri/rb

KORANRB.ID - Berdasarkan pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, 1.125 peserta dinyatakan lulus. Setelah lulus para peserta PPPK ini diminta untuk melengkapi pemberkasan.

Beberapa berkas yang harus dilengkapi antara lain, surat kesehatan sehat jasmani, surat kesehatan rohani dan surat bebas narkoba. 

Berdasarkan informasi diterima Harian Rakyat Bengkulu (RB) di lapangan, banyak dari peserta PPPK yang mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat-surat tersebut.

Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani Rp 70 ribu, surat keterangan bebas narkoba Rp 400 ribu dan surat bebas buta warna 50 ribu.

BACA JUGA:Geruduk Kantor DPRD Seluma, Bidan Desa Minta Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:DPRD Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Pemprov Usulkan Jadwal Pelantikan Helmi-Mian

Sehingga besaran biaya yang harus dikeluarkan peserta PPPK mencapai Rp 520 ribu. Belum lagi peserta juga harus mengurus surat keterangan kesehatan di RSJKO yang membutuhkan biaya lagi sebesar Rp 270 ribu. 

Para peserta sangat menyayangkan tarif yang ditetapkan RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah terlalu besar. Apalagi tidak semua peserta PPPK ini mampu atau mempunyai biaya untuk mengurus semua persyaratan tersebut.

Direktur RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah, dr. Heri Kurniawan membenarkan terkait adanya tarif untuk mengurus beberapa surat keterangan kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk keperluan pemberkasan PPPK. 

Besaran tarif yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024. Di dalam Perda tersebut sudah dijelaskan semua terkait besaran tarif tersebut. 

BACA JUGA:Cekcok Mulut, Pasutri Pedagang Kerupuk Dit*kam Pedagang Tempe

BACA JUGA:Embat Hp Mahasiwi Cantik, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

“Tarif yang sudah ditetapkan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Yakni berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024. Jadi kami tak ada melanggar ketentuan ataupun Pungli,” tegasnya

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sutan Mukhlis mengungkapkan, tentu ia sangat menyayangkan sekali karena tarif yang ditetapkan oleh RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah sangat besar sekali. Sebab tidak semua peserta PPPK tersebut mampu, pasti ada yang tidak mampu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan