Jaksa Ingatkan Keluarga Tersangka Dana Umat dan SMK IT AL Malik
--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) Hendra Catur Putra SH mengingatkan keluarga tersangka dana umat Baznas dan tersangka SMK IT AL Malik.
Belum lama ini jaksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi dana umat Baznas tahun 2019-2020 yakni mantan Ketua Baznas A Mudin Gumay.
BACA JUGA:Kepala SMK IT Tersangka Korupsi Dana BOS
Jaksa juga menetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK IT AL Malik tahun 2020-2021 yakni Kepala Sekolah SMK IT AL Malik inisial AS.
Mengingat penetapan tersangka tersebut, dari pengalaman yang ada, Kasi Intel menyebut banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan. Seperti menawarkan bantuan ke keluarga tersangka dengan iming-iming dapat membantu membebaskan tersangka.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus SMK IT AL Malik Terkendala Saksi Ahli
Padahal hal tersebut jelas Kasi Intel tidak bisa, jaksa tidak bisa diintervensi atau sebagainya. Penanganan hukum tidak bisa ditawar apalagi membebaskan tersangka.
“Biasanya cepat atau lambat ada saja oknum yang mengaku bisa membantu. Jangan percaya, apapun itu tetap percayakan dengan kami jaksa,” kata Hendra
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Ketua Baznas BS Jadi Tersangka Korupsi Dana Umat
Untuk saat ini sambung Hendra tersangka tambahan kasus dana umat dan SMK IT AL Malik diawasi oleh jaksa, meskipun tersangka tersebut belum ditahan oleh jaksa.
Jaksa memastikan tersangka harus selalu kooperatif. Apabila tidak jaksa akan melakukan tindakan tegas dan langsung melakukan penahanan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bakal Ada Tersangka Baru
“Seperti disampaikan Pidsus, selama masih kooperatif jaksa memberikan kebebasan, tentunya dengan alasan yang masuk akal. Tapi jangan coba coba tidak kooperatif,” ingat Hendra
Untuk saat ini Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Selatan sedang menangani kasus korupsi Jilid II dana umat Baznas dan dugaan korupsi SMK IT AL Malik.(tek)