Akhir Tahun, Kebut Penyelesaian 3 Kasus Dugaan Korupsi

PERIKSA: Penyidik Kejari Mukomuko tengah memeriksa satu persatu berkas perkara yang tengah ditangani--Ist/RB

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Menjelang akhir tahun, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus berupaya merampungkan beberapa kasus besar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi menyebabkan Kerugian Negara (KN).

Mulai dari dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan 2021. Kemudian kegiatan kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022. Kedua kasus dugaan korupsi ini sudah di tahap penyidikan. Selanjutnya proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai dengan saat ini kami masih terus berupaya memaksimalkan pengungkapan perkara yang terjadi di Mukomuko. Dengan harapan akan dapat memulihkan kembali KN yang ditemukan didalam perkara tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.

BACA JUGA:Mangkir Jadi Saksi, Mantan Bupati RL Dipanggil Kembali, Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Representansi

Agung mengatakan, terkait dugaan Tipikor penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang bersumber dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 hingga 2021, penyidik Kejari Mukomuko meminta tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghitung kerugian negara. Tidak hanya melakukan penghitungan KN, Auditor Kejati juga membantu melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki tanggung jawab dalam penggunaan ataupun menerima anggaran tersebut.

“Kita bekerjasama dengan auditor Kejati Bengkulu. Yang pastinya sampai saat ini tim auditor Kejati Bengkulu masih terus bekerja, membantu menuntaskan Perkara RSUD Mukomuko ini,”sampainya.

Agung menambahkan, ditargetkan dalam satu hingga dua minggu kedepan, pemeriksaan saksi yang merupakan pihak  ke tiga atau rekanan pengadaan RSUD Mukomuko ini akan rampung dimintai keterangannya. Untuk mengetahui secara pasti berapa KN yang ditimbulkan, kemudian juga siapa yang akan paling bertanggungjawab dalam KN tersebut.

“Penanganan perkara dugaan tipikor ini, sejak tahun 2016 dan 2021. Banyak pihak-pihak terkait yang penting dimintai keterangannya maupun dimintai klarifikasi. Maka dari itu membutuhkan waktu yang sedikit panjang. Namun diupayakan di Desember ini, sudah ada lebih dari dua orang yang ditetapakan sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk perkara selanjutnya, disampaikan Agung. Terkait dana kebencanaan BPBD tahun 2022. Dalam perkara ini ada dua anggaran kegiataan yang tengah fokus diperiksa penyidik Kejari Mukomuko. Yang pertama dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Dimana Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, dengan total anggaran Rp348 juta. Yang kedua kegiatan penanggulangan bencana yang DPA nya di BPBD Mukomuko dengan total anggaran mencapai Rp628 juta.

“Untuk seluruh anggaran berdasarkan dilaporan, Habis digunakan oleh BPBD Mukomuko sebagai stakeholder. Selain itu kurang lebih ada 20 berkas baik DPA dua anggaran tersebut dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) beserta lampirannya yang sudah kami amankan. Yang berguna untuk mengetahui secara detail berkaitan dengan laporan tersebut,” jelasnya.

Penghitungan KN akan dilakukan setelah pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik. Dimana saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa. Sedangkan berkaitan dengan target waktu pengungkapan kasus ini, Kejari Mukomuko akan berupaya maksimal secepatnya, sebelum akhir tahun 2023 ini akan ada tersangka dalam perkara ini. 

Terkait penanganan perkara proyek mangkrak gedung PA Mukomuko, dijelaskan Agung, perkara ini masih dalam penyelidikan. Saat ini baru saja rampung  pemeriksaan oleh tim ahli kontruksi untuk kedua kalinya. Selain itu juga telah dilakukan pemanggilan dua orang saksi dan akan menyusul saksi lainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan