Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu

DITANGKAP: Tiga tersangka DD, AM dan BP berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu.--LUBIS/RB

   Setelah AM tertangkap, polisi kembali melakukan pendalaman, dengan menginterogasi AM. Diakui tersangka ia membeli sabu dari seseorang berinisial BP.

   “Dan tersangka BP ini, berhasil ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka,” terang Tomy.

BACA JUGA:Sopir Rebutan Beli Solar, Polisi Diminta Jaga SPBU

   Ada dua jenis narkotika yang ditemukan polisi pada saat menangkap AM, yakni 1 paket sabu serta 1 linting ganja.

   “Sesudah diinterogasi mereka mengaku membelinya ada yang dari luar Bengkulu serta dari dalam Bengkulu. Kategorinya satu kurir, dan dua pemakai. Jadi ketiga pelaku ada yang sudah 2 tahun, dan ada yang 1 tahun menggunakan sabu,” tutup Tomy.

   Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)

  

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan