Bantah Dana Pungli Prona Mengalir ke Oknum Pegawai BPN, M.Habibi: Rokok dan Makan Hal Wajar

BANTAH : Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Lebong Muhammad Habibi, SP saat membantah ada aliran dana mengalir ke BPN Lebong. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, Muhammad Habibi, SP membantah jika ada oknum pegawai BPN menerima aliran dana pungutan liar (Pungli).

Hal ini ditegaskannya untuk membantah pengakuan Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Sari dan Lurah Tes saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lebong dan juga pernyataannya pada wartawan.

Dimana menurut keduanya, jika uang hasil dugaan Pungli penerbitan sertifikat melalui program proyek operasi nasional agraria (Prona) di dua wilayah itu, disebut digunakan pihak desa atau kelurahan untuk menjamu pegawai BPN Lebong saat melakukan pengukuran tanah, berupa membelikan makan dan rokok.

BACA JUGA:KN Tidak Dikembalikan, Kasus BOKB Lebong Berpotensi Naik Penyidikan

 “Kalau memang ada aliran dana ke BPN, saya pikir tidak ada,” ujar Muhammad Habibi dikonfirmasi Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Habibi, jamuan seperti membelikan makan dan membelikan rokok adalah hal yang wajar.

Dan jamuan itu tidak diminta oleh pihak BPN Lebong, melainkan inisiatif langsung dari pihak desa atau kelurahan. 

“Tapi kalau petugas kami dijamu, dikasi makan, dibelikan rokok itu hal yang wajar.

BACA JUGA:Rapat Dengar Pendapat Kejanggalan Audit DD 2024 Inspektorat Mukomuko, Pendamping Desa Sampaikan Ini

Tapi sejauh ini, dari petugas sudah kami tekankan tidak boleh menerima uang,” singkatnya. 

Untuk diketahui, kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Lebong.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Satreskrim Polres Lebong sudah menemukan indikasi dugaan Pungli. 

“Ada dua laporan dugaan Pungli Prona (Desa Suka Sari dan Kelurahan Tes, red).

BACA JUGA: Perpisahan Bupati, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Olahraga Bersama 14 Februari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan