PAD dari Retribusi Pasar Capai Rp 1,1 Miliar

Pasar Bang Mego, Curup, Kabupaten Rejang Lebong--

CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop-UKM) tahun 2023 ini berhasil mengumpulkan Rp 1,1 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Angka ini hampir mendekati target yang telah ditetapkan yakni Rp 1,2 miliar.

Diungkapkan Kepala Disperindakop-UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, angka tersebut merupakan kalkulasi pengumpulan retribusi pasar dari bulan Januari hingga November 2023. Meskipun tahun anggaran 2023 masih menyisakan 1 bulan ini, namun Upaik optimis pihaknya berhasil mengejar target Rp1,2 miliar atau 100 persen.

“Retribusi ini diambil dari pasar tradisional milik Pemkab Rejang Lebong yang tersebar di 5 lokasi diantaranya Pasar De Curup, Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar Simpang Bukit Kaba, dan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT). Ditambah dengan pengolaan Pasar Kuliner yang beberapa bulan lalu diserahkan kepada kami untuk pengelolaannya,” terang Upik.

BACA JUGA:Asyik! Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 Naik Segini, Ini Tugas dan Fungsinya

Ia mengatakan, penarikan retribusi pasar tradisional ini dipungut setiap hari sebesar Rp1.000, kemudian ada juga dari penyewaan kios pedagang di Pasar Atas Curup, Pasar De Curup dan Pasar Bang Mego. 

Kemudian juga pengelolaan Pasar Kuliner Lapangan Setia Negara Curup belum lama ini, meski belum maksimal untuk menambah PAD namun kedepan, dipastikan Upik, akan lebih maksimal untuk mendongkrak PAD.

“Untuk pasar kuliner memang belum kita beri target karena baru beberapa bulan lalu diserahterimakan dari Dinas Pariwisata kepada kita. Namun teap kita berlakukan aturan yang sama mengenai retribusi, dan saat ini meskipun masih sedikit namun sudah terlihat ada pemasukan PAD dari pasar kuliner ini,” ujar Upik.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Sampah, Pantau Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Diketahui sebelumnya, Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan tim gabungan melakukan penertiban dan penyegelan 91 kios yang menunggak pembayaran sewa kios, diantaranya dua unit di Pasar De Curup, dan 89 unit di Pasar Bang Mego. Sedangkan untuk kios di kawasan Pasar Atas Curup menunggak pembayaran sewa jumlahnya lebih dari 170 unit.

Kios yang menunggak pembayaran sewa terhitung 1 hingga 7 tahun. Besaran sewa kios yang dikenakan kepada pedagang ini per unitnya mulai dari Rp36.000 hingga Rp136.000 per bulan tergantung ukurannya.

“Ke depan kita akan lebih tertibkan lagi mengenai sewa kios ini agar bisa mendongkrak lebih jauh PAD kita dari sektor retribusi pasar ini. Kalau untuk tahun ini memang belum maksimal karena beberapa kios beberapa waktu lalu kita segel lantaran menunggak pembayaran sewa,” beber Upik.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan