Sistem Keuangan Terukur, BKAD Sudah Siapkan Gaji PPPK
PPPK: Sekda Fitriansyah saat meninjau pelaksanaan tes PPPK. Saat ini dana pembayaran gaji PPPK yang akan lulus sudah disiapkan Pemkab BU. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – Saat ini Pemerintah daerah Bengkulu Utara (BU) masih dalam tahapan perekrutan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hampir 2.000 PPPK baru direkrut dan saat ini tinggal menunggu pengumuman dan BKN dan tuntas melaksanakan seleksi kompetensi teknis.
BACA JUGA: Pelaporan Keuangan Akuntabel, BKAD Terapkan Single Aplikasi SIPD
Meskipun dalam jumlah besar, namun mereka yang akan lulus tidak perlu khawatir. Pasalnya Pemkab BU sudah menyiapkan gaji untuk pembayaran PPPK tersebut hingga Desember 2024 mendatang.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menetapkan sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan terukur. Sehingga, setiap belanja yang akan dilakukan benar-benar terukur dan tersedia anggarannya, termasuk untuk penggajian PPPK.
2024 mendatang, pembayaran gaji PPPK berasal dari dua sumber dana yaitu dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 34 Miliar dan Dari DAU yang Penggunaannya sudah ditentukan Rp 62 Miliar.
BACA JUGA: Sortir dan Lipat Surat Suara Tuntas Bulan Ini
Rp 34 Miliar tersebut akan digunakan untuk pembayaran 599 PPPK yang sudah bertugas sejak 2022 lalu hingga tahun depan. Sedangkan Rp 62 Miliar yang masuk dalam DAU peruntukan khusus adalah untuk PPPK yang direkrut tahun ini dan akan mulai bertugas tahun depan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, M.Si menerangkan jika anggaran pembayaran gaji tersebut sudah masuk dalam anggaran yang siap dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
"Sebagai komitmen Pemkab BU, alokasi anggaran gaji untuk ASN PPPK saat ini sudah terperinci kita anggarkan untuk 2024 mendatang," ujarnya.
BACA JUGA:Waspada Penyalur Tenaga Kerja Ilegal
Pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK sudah diatur dalam peraturan presiden dengan beberapa kategori. Sehingga Pemkab BU melalui BKAD tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja masing-masing ASN PPPK.
"Pemberian gaji dan tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.
Pembayaran yang dikucurkan oleh BKAD tersebut juga sesuai dengan kinerja masing-masing PPPK setiap bulannya. Sehingga pembayaran dilakukan sesuai dengan pelaksanaan tanggung jawab masing-masing PPPK.