Nelayan Mukomuko Terima Kuota Solar 150 Ton/Bulan

NELAYAN: Menggunakan kapal bermesin kecil dengan bahan bakar pertalite di Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Nelayan Kabupaten Mukomuko tahun 2025 ini kembali menerima kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 150 ton/bulan.

Kuota solar sejumlah tersebut khusus didistribusikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Sebagaimana disampaikan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt. 

Kuota BBM untuk nelayan di Kabupaten Mukomuko jumlahnya sama dengan tahun 2024 lalu. Dimana untuk ketentuan kuota ini sesuai dengan hasil survei tim Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang melihat ukuran kapal, jumlah kapal dan jarak  tempuh kapal. 

Maka dari itu 150 ton perbulan dirasa cukup untuk kebutuhan solar nelayan.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Kembali Gandeng Distan Tangani Rabies

BACA JUGA: Pemangkasan Anggaran, Pemkab Tak Lagi Ikuti JCC Expo di Jakarta, Wabup: Tak Ada Outputnya

"Tidak seluruh sport nelayan pesisir kita memiliki SPDN, baru ada 1 di Kecamatan Teramang Jaya. Maka dari itu di wilayah tersebut banyak kapal nelayan memiliki mesin besar, yang wilayah tangkapnya jauh,’’ kata Warsiman.

Kapal nelayan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko  menggunakan 2 jenis BBM untuk operasional melaut. Selain solar juga ada yang menggunakan pertalite. Bagi nelayan khusus di wilayah Kecamatan Teramang Jaya sebagian besar menggunakan solar. Karena memiliki kapal yang sudah berukuran besar. 

Sedangkan kapal nelayan yang menggunakan BBM pertalite, tersebar di beberapa wilayah pesisir di Kecamatan Mukomuko. Mereka membeli BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.

"Sampai saat ini kami telah menerbitkan 310 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk nelayan yang akan membeli BBM di SPBU. Sebab akan adanya keterbatasan SPBN, sehingga banyak juga nelayan yang masih bergantung pada SPBU,” sampai Warsiman.

Warsiman melanjutkan, surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar hanya untuk nelayan di Kecamatan Ipuh, dan Kecamatan Teramang Jaya. 

Di dua kecamatan tersebut banyaknya kapal nelayan berukuran besar, hanya sebagian kapal yang kapasitas mesinnya kecil. 

Sedangkan untuk surat rekomendasi pembelian BBM jenis pertalite, bisa digunakan nelayan di seluruh wilayah pesisir Kabupaten Mukomuko.

“Untuk surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang kami diterbitkan ini, semuanya harus dilakukan perpanjang selama 3 bulan sekali,’’ ujar Warsiman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan