Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu Dugaan Penggelapan Mobil Rental

BORGOL: Tersangka penggelapan mobil terlihat sedang duduk dalam keadaan tangan diborgol dihadapan polisi. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – AA (40) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan terhadap mobil rental milik Indra Agus.

Mobil yang digelapkan AA adalah mobil jenis Avanza BD 1437 EW Tahun 2017 warna hitam sedangkan AA diringkus polisi pada 11 Februari 2025 oleh uinit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu tanpa perlawanan.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK untuk tersangka AA memang terlibat dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Sebab AA yang adalah warga Bengkulu Utara telah menggelapakan mobil rental milik Indra Agus seorang pebisnis sewa menyewa mobil.

BACA JUGA:Sempat Serang 54 Ekor Sapi, Penyebaran Jembrana di Kota Bengkulu Menurun Awal Februari

BACA JUGA:BPK Masuk Kaur, Periksa Pengadaan Mobil Ambulans dan Motor Pusling

“Kita memang telah mengamankan satu tersangka dalam kasus penggelapan mobil tersangka tersebut adalah AA warga Bengkulu Utara,” ungkap Sujud.

AA diamankan personel unit Resmob Macan Gading polresta Bengkulu pada 11  Februari 2025 ketika itu personel yang ada di lapangan mendadapkan informasi kemudian memberikan pada peronel lain bahwa tersangka terlihat.

Mendapatkan informasi tersebut personel polisi langsung bergerak menuju kawasan Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Setelah sampai disana personel melaukan penyisisran dan mendapatakan tersangka AA setelah itu AA dibawa ke Polrtesta untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:282 Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

BACA JUGA:HIPMI Expo 2025 Tingkatkan Jaringan Bisnis Pelaku UMKM

“Kita amankan AA di Kawasan Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada rumah kontrakanya,” jelas Sujud.

Atas tindakan tersangka penyidik satreskrim polresta Bengkulu menjerat tersangka dnegan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan