Lebih dari 10 Hektare, Pemilik Kebun Sawit di Seluma Wajib Lapor ke DPMPPTSP, Ini Alasannya
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 16 Feb 2025 - 11:14

KEBUN: Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma lebih dari 10 hektare, kini diwajibkan melapor. ZULKARNAIN/RB--
Oleh karena itu, pengelolaan perkebunan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Sebagai dasar hukum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan perkebunan di Seluma semakin tertib dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.