Lebih dari 10 Hektare, Pemilik Kebun Sawit di Seluma Wajib Lapor ke DPMPPTSP, Ini Alasannya

KEBUN: Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma lebih dari 10 hektare, kini diwajibkan melapor. ZULKARNAIN/RB--

Oleh karena itu, pengelolaan perkebunan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Sebagai dasar hukum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan perkebunan di Seluma semakin tertib dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan