Berat ! Ini Syarat Wajib jadi Linmas, Pantas Gaji Buat Pemilu 2024 Dinaikkan
Berat ! Ini Syarat Wajib jadi Linmas, Pantas Gaji Buat Pemilu 2024 Dinaikkan--
KORANRB.ID - Cukup Berat! Ini Syarat Wajib jadi Linmas, Pantas Gaji Buat Pemilu 2024 Dinaikkan. Seorang petugas Perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat. Dengan gaji tak seberapa, mereka dibebankan tugas yang tak ringan.
Untuk menjadi seorang petugas Linmas pun, ada aturan dan tak bisa sembarang orang bisa terdaftar. Di Kabupaten Kepahiang misalnya, sesuai surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 300.1.4.66 tahun 2023 tentang Anggota Linmas kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Asyik! Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 Naik Segini, Ini Tugas dan Fungsinya
Hanya 72 orang diangkat menjadi Linmas kelurahan. Dari 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, bertugas 6 orang Linmas disetiap kelurahan. Di dalam SK yang berakhir hingga Desember 2023 tersebut, dengan jelas disebutkan tugas seorang Linmas.
Yakni, melaksanakan kegiatan Linmas dalam rangka penanggulangan dan penanganan masalah seperti bencana alam, membantu kelurahan dalam memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan membantu kegiatan sosial budaya.
BACA JUGA:Lowongan Linmas di 526 TPS Kepahiang
Terkait pengaturan hingga kepada perekrutan petugas Linmas, sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Disebutkan, Orang tertentu yang dapat menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada sebuah kelurahan adalah, warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses rekrutmen.
Adapun syarat menjadi anggota Linmas adalah sebagai berikut :
a. warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah;
e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;