Laporan APBDes 2024 Diserahkah, Peluang Pemdes Dusun Tengah Diaudit Tetap Ada

APBDes: nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma. Foto Kabid Hervoni Gusti. DOK/RB--

Laporan realisasi APBDes ini wajib disampaikan seluruh Pemdes ke Dinas PMD selaku perpanjangtanganan Pemkab Seluma.

Karena nantinya, laporan realisasi APBDes ini akan diserahkan ke Inspektorat lalu kemudian akan di serahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit.

"Laporan ini memang wajib disampaikan oleh desa karena seharusnya diserahkan kepada BPK melalui Inspektorat Seluma," sampai Gusti. 

Sementara itu, saat ini Pemkab Seluma juga telah mulai proses Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan bagi 32 desa tersisa, tercatat hingga Jumat, 14 Februari 2025 ada 10 desa yang disalurkan.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Dukung Program ASN Wajib Berdomisili di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS

Hal ini diungkapkan Bendahara DPC APDESI Seluma, Sukman. Ia mengatakan kemungkinan jumlah tersebut akan kembali bertambah hingga akhirnya 32 desa tersebut semuanya menerima ADD tambahan layaknya 150 desa lainnya yang sudah disalurkan lebih dulu pada tahun lalu.

"Alhamdulillah, saat ini sudah 10 desa yang menerima yang telah menerima ADD Tambahan yang seharusnya disalurkan pada tahun 2024 lalu. Artinya saat ini tersisa 20 desa lagi yang belum dan masih kita tunggu," sampai Sukman.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM membenarkan bahwa saat ini proses penyaluran ADD Tambahan mulai dilakukan dan dilakukan secara bertahap.

"Proses penyalurannya sudah berjalan kemarin, SP2D-nya memang kita lakukan secara bertahap jadi diharapkan yang belum agar bersabar," ungkap Sumiati.

Adapun salah satu alasan tertundanya penyaluran pada awal tahun ini, karena sempat ada kendala di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dilakukan proses pencairan ADD Tambahan yang terhutang ini karena memang berkasnya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Seluma, tidak berselang lama setelah reviu berkas TPP yang juga terhutang pada tahun 2024 lalu.

Pemkab Seluma mengakui tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran tahun anggaran 2024 dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma pada akhir tahun lalu, termasuk ADD tambahan bagi 32 desa.

Hal ini disebabkan, karena belum disalurkannya DBH dari Provinsi Bengkulu hingga Selasa sore, 31 Desember 2024. 

Nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Seluma yang belum disalurkan menembus angka Rp38 miliar, dari total DBH Provinsi untuk Kabupaten Seluma sebesar Rp69 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan