Laporan APBDes 2024 Diserahkah, Peluang Pemdes Dusun Tengah Diaudit Tetap Ada

APBDes: nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma. Foto Kabid Hervoni Gusti. DOK/RB--
KORANRB.ID - Meski sudah melewati deadline dan satu satunya yang terlambat, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi diketahui telah memberikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Hervoni Gusti, SE membenarkan.
Dikatakannya bahwa laporan tersebut telah diserahkan pada akhir pekan lalu ke Dinas PMD Seluma.
"Informasi yang kami dapat, Pemdes Dusun Tengah telah melaporkan realisasi APBDes 2024 pada pekan lalu, artinya saat ini seluruh desa telah melaporkan semua realisasi," sampai Gusti.
BACA JUGA:Soal DAK Tak Disalurkan Berdampak Panjang, DPRD Akan Panggil BKD Seluma
BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat
Dengan adanya laporan tersebut, tetap tidak ada sanksi yang diberikan kepada Pemdes Dusun Tengah, meski sejatinya mereka diberi deadline hingga 31 Januari 2025.
Namun demikian, Gusti tetap menyampaikan realisasi tersebut bisa saja tetap di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat Seluma.
Karena tidak ada pengaruhnya jika melaporkan atau tidak, namun yang pasti jika tidak melaporkan sama sekali tentu akan menjadi sasaran audit prioritas.
"Semua desa berpeluang untuk bisa dilakukan pengauditan untuk memastikan benar atau tidak proses realisasi kegiatan tersebut, termasuk Pemdes Dusun Tengah yang terlambat melaporkan. Namun untuk rincian dan kepastian audit, itu ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," tegas Gusti.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Selenggarakan FGD Evaluasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi
Adapun laporan realisasi APBDes yang dilaporkan, mencakup beberapa sumber pendanaan.
Yakni, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, Pendapatan Asli Desa (PADes), belanja desa, penerimaan dan pembiayaan desa dan lainya.