Proses Hukum Gedung PA Mangkrak Terus Berjalan, Pemanggilan Saksi, Tunggu Hasil Audit

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang tak kunjung rampung saat ini masih bermasalah. --firmansyah/rb
Kasi Pidsus menegaskan, proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan.
Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu.
Selain adanya saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Jadwal Safari Ramadan Tunggu Bupati dan Wabup Baru Dilantik
BACA JUGA:Kawal Pembangunan, Komisi I DPRD Bengkulu Utara Sidak Proyek Tak Selesai
Faktor jarak juga menjadi kendala yang dihadapi. Dimana sebagian besar saksi perkara gedung PA Mukomuko ini, tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
"Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang di luar pulau. Namun kami pastikan untuk perkara tersebut akan terus berjalan proses hukumnya untuk itu kami mohon doanya,"tandasnya.
Sbelumnya juga, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH. Memastikan untuk tahun 2025 dan tahun 2026 gedung PA tersebut masih belum bisa digunakan.
Sebab tidak ada pengusulan yang disampaikan PA Mukomuko kepusat untuk melanjutkan proyek gedung tersebut ditahun lalu, untuk realisasi tahun ini. Begitu juga untuk pengusulan tahun ini, belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan.
BACA JUGA:Penyambutan Bupati dan Wabup Terpilih Dilakukan Secara Sederhana
“Harapan kami proses hukum terhadap gedung PA ini bisa cepat rampung, dan kami bisa kembali mengusulkan pembangunannya. Untuk proyek gedung PA ini bukan di zaman saya, makanya saya kurang tahu betul seperti apa kejadiannya, karena ketua lama telah pindah,”tutupnya.
Perlu diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Setelah penyidik meyakini pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. Untuk pembangunan gedung PA Mukomuko direncanakan dikerjakan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran.
Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus di angka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko,
pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.