Proses Hukum Gedung PA Mangkrak Terus Berjalan, Pemanggilan Saksi, Tunggu Hasil Audit

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang tak kunjung rampung saat ini masih bermasalah. --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Penanganan perkara mangkraknya pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko saat ini statusnya sudah penyidikan.

Masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Berdasarkan data terhimpun RB dalam penanganan perkara gedung mangrak ini penyidik Kejari Mukomuko pada tahun 2023 lalu telah melibatkan ahli konstruksi dari perguruan tinggi Bengkulu, mengambil sampel untuk dibawa ke laboratorium kontruksi. Untuk mengetahui spesifikasi item pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak. 

Kemudian Kejari Mukomuko juga melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk hitungan ril Kerugian Negara (KN). Di akhir tahun 2023 status perkara yang tadinya penyelidikan naik ke Penyidikan.

Di dalam proses tersebut penyidik Kejari Mukomuko juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari 2 orang saksi dari Jakarta yang menjadi Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), ketua dan anggota.

BACA JUGA:Cegah Aliran Ahmadiyah Masuk Kaur, Kejari Kaur Gelar Rakor

BACA JUGA:Sudah 2 Minggu Usai Musyawarah, Kades Penyangga Akui Baru Sedikit Respon dari PT. SSL

Kemudian Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko, serta Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), pelaksana dan konsultan.

Hingga kemarin 17 Februari 2025 penanganan perkara gedung mangkrak PA Mukomuko masih berjalan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH mengatakan dalam pengungkapan perkara ini selain hasil audit belum rampung, ada beberapa saksi yang berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.

Maka dari itu kembali dilakukan penjadwalan ulang.

BACA JUGA:Pelaksanaan MBG di Rejang Lebong Masih Menunggu Arahan BGN

BACA JUGA:Terkendala Ompreng, Hari Pertama MBG Baru Sasar 469 Pelajar

“Kita masih minta saksi terkait proyek mangkrak gedung PA ini untuk kooperaktif memenuhi surat undangan yang direncanakan dalam waktu dekat akan kami kirim kembali. Namun jika tetap tak kunjung hadir tanpa memberikan keterangan tentu kita akan jalankan sistematis sesuai aturan yang berlaku,”kata Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan