Jaksa Teliti Berkas Tersangka Korupsi Retribusi TKA
--
BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengembalikan berkas tahap pertama tersangka EE kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng telah meneliti berkas tersebut.
Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengungkapkan, berkas EE sudah dikembalikan lagi kepada pihaknya. Saat ini berkas tersebut sedang diteliti kembali oleh Jaksa peneliti. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi semua atau belum oleh penyidik.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Berkas Tsk Retribusi TKA di Penyidik
“Akan kita lihat dahulu, apakah semua petunjuk yang kita berikan sudah dilengkapi atau belum oleh penyidik. Apabila sudah dipenuhi semua, maka kita akan melaksanakan p21 atau tahap dua,” ujarnya
Dalam proses penelitian berkas tersebut, pihaknya menargetkan paling lambat 14 hari kedepan. Namun pihaknya berusaha agar tak memakan waktu cukup lama untuk meneliti berkas tersebut, sehingga tindaklanjut terhadap kasus ini bisa jelas.
BACA JUGA:Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat
“Intinya kalau semuanya sudah selesai, semua petunjuk sudah dilengkapi dan tak ada petunjuk tambahan, maka akan kita langsungkan tahap dua,” tegasnya
Untuk diketahui, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar. Tersangka dalam kasus ini masih satu orang yakni EE. (jee)