Hukuman Turun jadi 12 Tahun, Kermin Ajukan PK atas Putusan MA, Jaksa Pelajari Salinan Putusan

AJUKAN PK: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menurunkan salinan putusan kasasi. PH: Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kirmin Siin, Dieke Meyrisa SH, MH--

“Kita tidak terima putusan kasasi ini jadi kita akan susun pengajuan PK ke MA,” jelas Dieke. 

Dieke menjelaskan, alasan Kermin mengajukan PK sama saja dengan alasan yang disampaikan dalam pleidoi yakni meminta  dipertimbangakan yakni barang bukti yang ditemukan penyidik tidak pada klienya Kermin. 

Barang bukti narkoba ada di tempat lain, yakni di atas plafon rumah terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Polisi Temukan Transaksi Rp700 Juta di Situs, Diduga Judi Online Oknum PNS

BACA JUGA:3.000 Anak di Kota Bengkulu Nikmati MBG Perdana, Pelajar: Ada Ayam, Tahu dan Sayur Bening, Ini Sangat Enak

Karena itulah, kata dia, Kermin akan kembali menempuh upaya hukum yakni PK atas kasasi MA tersebut akan dilayangkan.

Dieke berharap hukuman yang dijatuhkan kembali kepada putusan PN Bengkulu yakni 5,6 tahun. 

"Karena Kermin merasa tidak pas kalau dihukum setinggi itu lantaran BB tidak di tangan Kermin, jadi putusan kita sebagai PH dan terdakwa bulat akan PK," tutup Dieke.

Diketahui untuk putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk terdakwa Kermin Siin pada 2024 dihukum dengan kurungan penjara selama 5,6 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut Kejari Bengkulu melakukan upaya banding dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu memvonis Kermin kurungan penjara 15 tahun.

Mendapatkan hal tersebut giliran PH yang mengajukan kasasi pada MA atas pengajuan tersebut MA memutuskan Kermin tetap bersalah dengan kurungan penjara 12 Tahun.

Sekadar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan