Nasib Kades Kemang Manis Menunggu SK Bupati Seluma Terbit

LANTIK: Kades Kemang Manis usai dilantik Bupati Seluma, Erwin Octavian beberapa waktu lalu.-- zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa saat ini proses telaah yang dilakukan terkait status Kades Kemang Manis nonaktif sudah tuntas.

Saat ini prosesnya telah berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma untuk ditelaah lebih lanjut, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma.

Namun ia belum bisa menjelaskan secara gamblang mengenai SK tersebut berisi pemberhentian kades ataupun pengaktifan kembali kades dari jabatannya.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa hasil telaah yang diberikan Dinas PMD Seluma sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, sehingga hasil telaah kemungkinan akan menjadi pertimbangan Bupati Seluma dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA: Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Alun-alun Kota Tais, Minim Tong Sampah dan Parkir Liar

"Saat ini prosesnya sudah di Bagian Hukum Setda Seluma untuk segera diterbitkan SK, untuk keputusannya kami serahkan kepada Bupati Seluma.

Tentu proses telaah tidak kita lakukan dalam waktu singkat dan cepat, di dalam prosesnya kita berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait," tegas Nopetri.

Untuk waktu SK terbitnya, Nopetri belum dapat memastikan lebih jelas.

Mengingat jabatan Bupati Seluma akan mengalami transisi dan Bupati Seluma terpilih akan dilantik pada Kamis 20 Februari mendatang. 

BACA JUGA:2024 Keluarga Miskin Lebong Kembali Meningkat, Tahun 2023 Sempat Turun

Namun dipastikan prosesnya akan dilakukan secepatnya lantaran proses administrasi penerbitan SK sudah dituntaskan.

"Untuk waktunya kita upayakan secepatnya, kemungkinan pasca Bupati terpilih dilantik," sampai Nopetri.

Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Ilham Patahillah, SH, MH juga sempat mendatangi Kantor Bupati Seluma. 

Meminta agar Bupati segera memberikan keputusan berdasarkan kepastian hukum, terkait status Kades Kemang Manis, Alma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan