Nasib Kades Kemang Manis Menunggu SK Bupati Seluma Terbit

LANTIK: Kades Kemang Manis usai dilantik Bupati Seluma, Erwin Octavian beberapa waktu lalu.-- zulkarnain/rb
BACA JUGA:KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN
Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.
Terlebih lagi saat ini Plt. Kades dan Kaur Keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal.
Terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada sinkronisasi,” terang Sutrisno.
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga Seluma
Atas hal ini BPD dan warga mengusulkan Kades Alma Jumiarto diangkat kembali, karena ia bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.
“Kades Alma sebelumnya menjadi terpidana saat ia masih menjadi kontraktor dan saat itu belum menjadi Kades.
Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali untuk kondusifitas desa,”papar Sutrisno. (