Nasib Kades Kemang Manis Menunggu SK Bupati Seluma Terbit

LANTIK: Kades Kemang Manis usai dilantik Bupati Seluma, Erwin Octavian beberapa waktu lalu.-- zulkarnain/rb
BACA JUGA:Proses Amdal dan RKAB Tambang Emas di Seluma Dikebut, Potensi Besar Bagi Daerah
Selaku PH, ia mengaku menindaklanjuti surat dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis yang mengusulkan agar Kades dapat diaktifkan kembali.
Kemudian terkait riwayat Kades Alma yang pernah tersandung dan menjalani proses hukum di saat masa jabatan sebagai Kades, Ilham mengatakan permasalahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Kades.
Karena hal itu dilakukan jauh sebelum kliennya dilantik menjadi Kades.
Menurutnya, hukum itu tidak berlaku surut kebelakang, jika misalnya hari ini dilantik, maka terhitung untuk yang dilakukannya kedepan.
BACA JUGA: Pukul Muka Murid Hingga Lebam, Guru Honorer di Kota Bengkulu jadi Tersangka
Artinya, tidak ada alasan untuk Bupati tidak melakukan pengangkatan kembali.
Terlebih lagi BPD setempat sudah bersurat kepada Pemkab untuk diangkat kembali.
"Artinya tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Kades, kita anggap itu clear karena kita tidak berbicara yang kebelakang.
Maka dari itu kepada Bupati Seluma segera mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku agar kami dapat kepastian," tegas Ilham.
BACA JUGA:285 Objek Pajak, Pendataan BKD Mukomuko Reklame Terbanyak
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua BPD Kemang Manis, Sutrisno mengaku saat ini kondisi Pemerintah Desa Kemang Manis bisa dikatakan “Pincang”, lantaran mengalami kekosongan di beberapa posisi termasuk Kepala Desa (Kades).
Ia membenarkan bahwa Pemerintah Desa Kemang Manis tidak menjalankan roda pemerintahan kurang efektif.
Salah satu fakta yang mendukung pernyataan ini, karena hanya ada 3 perangkat desa di Pemerintahan Desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaaan.
Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya yang kosong, yakni Kepala Dusun (Kadus) I, Kadus II, Kadus III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra.