Ditahan Jaksa Kejari Bengkulu, 2 Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg Asal Seluma Segera Disidang

Masambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma tersangka kasus ganja seberat 6 kilogram. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - DH (24) dan AH (19) warga Kelurahan Masambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma tersangka kasus ganja seberat 6 kilogram masuk kategori pengedar.

 Akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah sebelumnya ditahan di Polresta Bengkulu tepat pada 19 Februari 2025 keduanya dilimpahakan dan berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Bengkulu.

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH,MH melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S Sumbayak, SH,MH didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH memang Rabu, 19 Februari 2025 Kejari Bengkulu menerima 2 tersangka dengan kasus Narkotika.

Keduangaya sebelumnya diproses oleh Penyidik Polresta Bengkulu sebab keduanya diamankan oleh Satnarkoba Polresta bengulu.

BACA JUGA:Bola Panas Prakin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu, Ada Aliran Dana Rp45 Juta ke Kampus, Rektor Pastikan Sanksi

BACA JUGA: 3 Sosok Ini Dianggap Layak Gantikan Indra Sjafri Latih Timnas U20

Secepatnya berkas ke 2 tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan.

“Kemarin Kita memang menerima 2 tersangka narkotika jenis ganja pelimpahan dari Polresta saat ini sudah kita tahan, dan secepanya akan kita rampungkan berkas untuk Pelimpahan lanjutan,” ungkap Wisdom.

Wisdom Melanjutkan kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indponesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman pidana seumur hidup atau  hukuman mati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan