Pj Sekda Provinsi Bengkulu: Finalisasi Anggaran Tunggu SE dan Juknis Mendagri

FINALISASI: Finalisasi Anggaran Tunggu SE dan Juknis Mendagri. FOTO: Haryadi--
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tunggu Surat Edaran (SE) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait finalisasi pelaksanaan pemangkasan anggaran.
Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi S.Pd, MSi menerangkan efisiensi terhadap APBD Provinsi Bengkulu pada 2025 akan segera dilaksanakan.
Mengingat Pemerintah Pusat, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Tranfer Ke Daerah (TKD) menurut provinsi dan kabupaten atau kota, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
BACA JUGA:Heriyandi Akhiri Tugas: Optimis Bupati-Wakil Bupati Mampu Majukan Benteng
BACA JUGA:Usai Dilantik Dedy-Ronny Pamit Retreat di Malang, Walikota: InsyAllah Kita Akan Bertemu di Bengkulu
“Terkait pembahasan efesiensi anggaran sudah ada pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, kesepakatan untuk finalisasi anggaran masih nunggu SE dan Juknis dari Mendagri,” kata Haryadi.
Sementara untuk kebijakan APBD Provinsi Bengkulu TA 2025 telah dilakukan rasionalisas sesuai dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), namun untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025 hasi rapat bersama terakhir menunggu surat edaran (SE) Mendagri terkait petunjuk teknis (Juknis).
Ia juga menambahkan, sembari menunggu SE juknis dari Mendagri, juga menunggu seluruh proses pelantikan Gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih selesai seperti orientasi kepemimpinan alias retreat yang akan digelar sejak hari ini hingga 28 Februari 2025 mendatang.
“InsyaAllah nanti kita dilakukan efesiensi anggaran usai seluruh rangkaian pelantikan dan retreat selesai,” ujarnya.
BACA JUGA:Beredar Kabar Properti di Rumdin Bupati Hilang, Kabag Umum: Tidak Hilang Tapi Disimpan di Gudang
BACA JUGA:Arie Tak Butuh Mobil Mewah, Fokus Program Prioritas 100 Hari
KMK tersebut jelas menyatakan jika belanja langsung, seperti halnya belanja pegawai tidak terkena dampak atau efisiensi dan yang terdampak itu belanja tidak langsung.
Diketahui sebelumnya Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Juhaili, S.IP menyebutkan belanja lansung tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran.