Sudah 2 Bulan, Guru Honorer di Kabupaten Mukomuko Belum Terima Perpanjangan SK

Para Guru honorer daerah Mukomuko sedang menunggu SK perpanjangan di tahun 2025--Firmansyah/RB
KORANRB.ID - Meski sudah memasuki bulan Februari 2025, namun ratusan guru honor daerah dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kabupaten Mukomuko, belum juga menerima SK tugas dari Bupati Mukomuko.
Dimana kabar terbaru, SK honorer daerah ini masih dalam proses. Belum diketahui pasti kapan SK untuk tenaga honorer daerah baik berstatus sebagai tenaga pendidik maupun kependidikan akan dibagikan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdikbud Mukomuko Evi Mardiani, S.Pd, melalui Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST Jika SK itu sudah siap, maka nantinya akan langsung dibagikan kepada yang bersangkutan. Baik untuk tenaga honda yang bertugas di PAUD, SD dan SMP yang ada di Mukomuko.
"Tapi saya juga belum tahu, apakah SK itu dibuat untuk satu tahun atau setengah tahun. Karena kebijakan itu ada di pimpinan. Yang jelasnya, kami juga masih menunggu kabar itu," kata Ramon.
BACA JUGA:Curanmor Kembali Beraksi, Gasak 2 Motor, Warga Kaur Diimbau Lebih Waspada
BACA JUGA:182 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahun 2025
Dijelaskan Ramon, jumlah tenaga honorer daerah dalam naungan Bidang Dikdas yaitu ada sebanyak 598 orang. Dengan rincian tenaga honorer daerah di SD sebanyak 431 orang dan tenaga honorer daerah di SMP sebanyak 167 orang.
Jumlah tersebut meliputi tenaga pendidik dan kependidikan. Namun dari jumlah 598 orang itu, sebagian diantara mereka lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rincianya untuk tenaga honorer daerah di SD yang lulus PPPK sebanyak 166 orang dan yang tidak lulus sebanyak 265 orang. Sedangkan tenaga honda di SMP yang lulus PPPK sebanyak 94 orang dan yang tidak lulus sebanyak 73 orang.
"Khusus tenaga honorer daerah yang sudah lulus PPPK. Selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima SK honorer daerah. SK honorer daerah itu akan berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima SK PPPK," jelasnya.
BACA JUGA:Aniaya Bapak Kandung, Pemuda di Bengkulu Selatan jadi Tersangka, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Bukan Hanya Lele! Berikut 5 Jenis Ikan Berkumis yang Sangat Unik
Ia juga mengungkapkan, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus honorer daerah yang tidak sampai putus kerja. Maka akan menjadi modal atau dasar bagi seluruh seluruhnya untuk mendaftar sebagai PPPK.
Sebab syarat daftar PPPK itu, apabila yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahun minimal.