Kerbau Bebas Masuk Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Perda Nomor 9 Tahun 2022

BEBAS TERNAK: Tampak kerbau sedang makan rumput di pekarangan kantor Bupati Bengkulu Selatan Jumat, 21 Februari 2025--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp45 Ribu

BACA JUGA:Selama Libur, Siswa Diminta Belajar Mandiri

Selama ini ternak liar tersebut cukup mengganggu masyarakat yang melintas di Padang Panjang. Bahkan pernah pejabat dari pemerintah pusat jatuh akibat menabrak kerbau di Padang Panjang. 

“Kembali keseriusan pemerintah, mau atau tidak menertibkan ternak. Kalau kami warga tidak punya kewenangan,” tandasnya. 

Sementara itu Satpol PP Bengkulu Selatan belum memberikan tanggapan soal penertiban ternak. 

Hanya saja, sebelumnya berulang kali Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos menyampaikan agar seluruh ternak warga jenis sapi, kerbau dan kambing agar dikandangkan. “Kami terus sosialisasikan agar ternak wajib dikandangkan,” ujarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan