Tunggu Putusan, Kejari Kaur Eksekusi Aset Terdakwa Tipikor DD Gunung Kaya, Pulihkan KN Rp611 Juta

TINGGALKAN: Jaksa Kejari Kaur bersama dua terdakwa meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TORINDO/RB--

Perkara ini sudah berada di ujung jalan sebab pada 24 Februari 2025 kedua terdakwa akan menerima putusan dari majelsi hakim atas perbautannya.

BACA JUGA:Perdana Ikut Lomba, TK Islan Insan Intani Sabet Juara 1 dan Juara Umum dalam Cendana Fair di SMAN 5

BACA JUGA:Gerak Cepat Bantu Rakyat, Ini Program 100 Hari Kerja Helmi-Mian

Setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap maka tindakan hukum akan dilakukan yakni eksekusi harta dari terdakwa dan itu dilakukan setelah terdakwa menyatakan memang tidak bisa memulihkan KN.

“Perkara ini memang sudah berada di ujung sebab Senin mendatang perkara ini akan diputus mejelis hakim, mengenai nasib kedua terdakwa,” tutup Bobbi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan