Tunggu Putusan, Kejari Kaur Eksekusi Aset Terdakwa Tipikor DD Gunung Kaya, Pulihkan KN Rp611 Juta

TINGGALKAN: Jaksa Kejari Kaur bersama dua terdakwa meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TORINDO/RB--

KORANRB.ID – Menjelang putusan terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun sama sekali belum mengembalikan kerugian negara (KN) Rp611 juta.

Kedua terdakwa terseret dalam pusaran perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir  Tahun 2022/2023.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memang sudah mulai mengambil langkah penelusuran aset atau asset tracing kedua terdakwa.

Namun untuk tindakan lanjutan baik itu asset tracing secara mendalam ataupun eksekusi aset akan dilakukan setelah turun putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Yayasan Dukung Keputusan Rektor Unihaz Nonaktifkan Dekan FH, Dugaan Penipuan Mahasiswa Prakin Belum Ada Tsk

BACA JUGA:Mbappe Masuk Daftar Pemain Terbaik Play Off 16 Besar Liga Champions

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pofrizal SH, MH Kaur, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH dalam perkara ini kedua terdakwa belum ada yang memulihkan kerugian negara secara penuh bahkan mencicil saja tidak.

Para terdakwa memang seharusnya memulikan kerugian negara sebab berdasarkan fakta persidangan keduanya sudah merugikan negara hingga Rp611 juta.

"Pada perkara ini kedua terdakwa diduga merugikan negara hampir Rp611 juta dan belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa," ungkap Bobbi.

Untuk melakukan asset tracing dia sudah bersiap dan bahkan Kejari Kaur sudah menemukan beberapa aset yang dimiliki kedua terdakwa.

BACA JUGA:Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Selama Ramadan Tunggu Surat Edaran

BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Kota Bengkulu Hijaukan Desa Tengah Padang, 200 Bibit Buah-buahan Akan Ditanam

Setelah turunnya putusan dari majelis hakim maka tim dari Kejari Kaur akan merampungkan penelususran aset dan jika kedua terdakwa memang tidak ada uang untuk mengembalikan KN maka Eksekusi juga akan dilakukukan.

“Kita amasih tunggu putusan Majelis Hakim jika putusan tersebut sudah ada maka kita akan melakukan upaya hukum penelusuran aset secara keseluruahan. Namun jika memang tidak juga bisa kembalikan maka eksekusi akan dilakukan,” terang Bobbi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan