Kejari Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Minta Tersangka Ditahan

TANAH: Lokasi tanah yang saat ini berperkara secara hukum karena dugaan pemalsuan surat tanah.-foto: ical/koranrb.id-
KORANRB.ID – Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena tempat perkaranya di Kabupaten Kaur maka kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kaur.
Dalam kasus ini, terlapor Siti Marhamah (53) warga Desa Muara Sahung telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu karena telah terbukti bersalah memalsukan surat penguasaan fisik bidang tanah pelapor atau korban Cendri S.Pd SD, warga Desa Muara Sahung.
Akan tetapi sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, tersangka tidak pernah ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan penanganan. Dengan dalih bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit, sehingga ada penangguhan dan tersangka hanya melakukan wajib lapor ke Polda Bengkulu.
Bahkan informasinya, setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Kaur tersangka sampai dengan saat ini juga belum mendapatkan penahanan oleh APH. Atas kejadian ini, korban sangat menyayangkan kinerja APH dalam melakukan penanganan kasus ini karena menurut dirinya, tersangka tidak memiliki riwayat penyakit dan di desa tersangka masih melakukan aktivitas seperti orang biasa.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Pastikan Turun Tangan untaskan Konflik Agraria
BACA JUGA:Hingga Februari 2025, Baru 34 CJH di Kabupaten Kaur Sudah Lunasi Bipih
"Saya sudah lama mengawal kasus ini, tapi sampai kini orang yang saya laporkan tidak pernah ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Cendri Kamis, 27 Februari 2025.
Disampaikan Cendri, dirinya membuat laporan ke Polda Bengkulu beberapa tahun yang lalu dan akhirnya terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban merugi sampai Rp 125 juta seharga sawah yang dibeli tepat berbatasan dengan sawah milik korban.
"Atas kejadian ini saya merugi ratusan juta, seharga sawah yang dipalsukan oleh tersangka surat kuasa bidang tanahnya tersebut," ujarnya.
Hendri meminta agar APH segera menahan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena, menurutnya, tersangka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti yang kuat. Kalau memang tersangka harus dilepaskan, itu harus menunggu putusan sidang di pengadilan.
BACA JUGA:Gusnan Cari Cabup Belum Pernah Kalah untuk Maju dalam Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Beri Sinyal Terima BP OTT Fee Proyek BBWSS VIII
"Saya sangat kecewa dengan APH yang melepaskan tersangka, kalaupun memang dinyatakan tidak bersalah atau harus menjalani penahanan luar itu harus berdasarkan dengan putusan sidang," tegasnya.