Masih Ada APK Caleg Terpasang di Jalur Hijau Rejang Lebong

MELANGGAR: Salah satu APK caleg yang diduga melanggar lantaran dipasang di jalur hijau. FOTO: ARIE/Harian Rakyat Bengkulu--

CURUP, KORANRB.ID - Pemkab Rejang Lebong (RL) bersama KPU RL dan Bawaslu RL telah menetapkan sejumlah jalur hijau yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun jalur hijau tersebut berada di sepanjang jalan protokol mulai perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani.

BACA JUGA:APK Masuk Kampus, Mahasiswa Temui KPU dan Bawaslu

Meski demikian, masih saja ada sejumlah calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang tidak mematuhi regulasi tersebut. Seperti yang terlihat di jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tengah Curup, dimana tampak satu APK berupa billboard yang menampilkan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar yang dilengkapi foto dan nomor urut.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, M. Al-Abrar membenarkan bahwa billboard tersebut masuk dalam temuan Panwascam wilayah setempat dan sudah disampaikan oleh Panwascam Curup kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini pihak Panwascam Curup masih menyusun berita acara atas temuan tersebut untuk bisa segera disampaikan ke Bawaslu Rejang Lebong.

BACA JUGA:Baru 4 APK Diambil Pemilik, Ratusan APK Menumpuk di Bawaslu

"Itu lahan milik Pemkab Rejang Lebong yang dikelola oleh pihak ketiga. Dan kita sudah menghubungi pihak ketiganya yang berada di Kota Bengkulu, untuk mengklarifikasi hal ini. Dari keterangan pihak ketiga, mereka menerima order pemasangan APK tersebut dari pihak kedua dan bukan langsung dari caleg yang bersangkutan," jelas Abrar.

Meski demikian, Abrar mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan bersurat kepada Pemkab Rejang Lebong selaku pemilik lahan dan DPD Partai Golkar Rejang Lebong selaku partai pengusung di Kabupaten Rejang Lebong. Namun terlebih dahulu pihaknya menunggu berita acara Panwascam Curup terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan Panwascam Copot APK

"Yang jelas kita minta billboard tersebut diturunkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saat ini proses tindaklanjutnya masih berjalan kita lakukan," singkat Abrar. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan