Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

FIKI/RB Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. --fiki
LEBONG, KORANRB.ID – 2025 ini ada perubahan regulasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika pada tahun-tahun sebelumnya, dana TPG akan disalurkan terlebih dahulu ke Kas Daerah (Kasda), kemudian baru disalurkan kepada guru sertifikasi.
Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia (RI), TPG akan langsung dicairkan ke rekening penerima, tanpa harus melalui Pemda.
“Iya aturan ini mulai diterapkan di tahun ini. Kita diberitahu saat zoom sekitar 25 Februari lalu,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap, Minggu, 2 Maret 2025.
BACA JUGA:Ini Daftar 16 Desa/Kelurahan Lokasi Safari Ramadan Bupati-Wakil Bupati Kepahiang 2025
Dengan adanya regulasi terbaru dalam penyaluran TPG, Disdikbud Kabupaten Lebong hanya bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen yang diajukan guru sertifikasi di Kabupaten Lebong.
Jika berkas pengajuan pencairan TPG itu sudah diverifikasi oleh Disdikbud Lebong, barula TPG bisa dikirim ke rekening penerima.
“Kita hanya meverifikasi dan validasi berkas saja.
Meski kewenangan kita hanya sedikit, guru sertifikasi jangan main-main.
BACA JUGA:Siang Ini, DPRD Gelar Paripurna Istimewa, Bupati dan Wabup Disambut Secara Adat
Kami tegaskan, guru yang malas-malas itu, jangan harap berkasnya mau kami verifikasi,” tegas Yuswati.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, TPG triwulan pertama akan dicairkan, Maret 2025 ini.
Saat ini, semua guru sertifikasi di Kabupaten Lebong sudah diminta untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan TPG.
“Kita sudah sampaikan edarannya.