Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Jangan Pandang Bulu, Sikat Semua Pihak Terlibat

Penyidik Kejari Lebong menggeledah Dinas PUPR-P Lebong terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Lebong. --fiki/rb

KORANRB.ID - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tak pandang bulu dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Lebong.

“Sikat semu pihak yang terlibat,” kata Melyan Sori, Senin, 3 Maret 2025.

Lanjut Melyan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dinilai sudah cukup banyak mengantongi alat bukti dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp1,1 miliar.

“Jika sudah ada pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini, segera tetapkan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Rachmat Riyanto Sampaikan Pidato Perdana di Depan Anggota DPRD Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Potensi Air Kepahiang Dicek Profesor BRIN

Melyan Sori juga meminta pihak Kejari Lebong dapat mengali kasus ini hingga ke akar-akarnya.  Agar semua pihak terlibat dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Usut tuntas kasus ini (Dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) sampai ke akar-akarnya,” tegas Melyan Sori.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Insya Allah paling lambat setelah lebaran,” kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Awal 2025, ISPA Mendominasi di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Rumah Makan Boleh Buka, Hiburan Malam Wajib Tutup

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dari hasil audit tersebut, akan diketahui berapa nila Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.

“Kita menunggu audit (BPKP, red) tuntas. Untuk estimasi sementara, KN yang timbul dalam kasus ini lebih Rp500 juta,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan