Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Jangan Pandang Bulu, Sikat Semua Pihak Terlibat

Penyidik Kejari Lebong menggeledah Dinas PUPR-P Lebong terkait dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Lebong. --fiki/rb
Dengan estimasi KN lebih dari setengah total anggaran, Kasi Pidsus, memastikan tersangka dalam kasus ini berpotensi lebih dari satu orang. “Besar kemungkinan tersangka lebih dari satu. Untuk pastinya nanti kami sampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini lebih kurang 25 orang saksi sudah diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lebong dalam kasus ini. Sebanyak 25 orang saksi itu, diantaranya ada eks Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Tahun Ini, Lebong Dapat 3.933 Ton Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Disambut Simpatisan ‘Krokong Nyoa’, Azhari- Bambang ASB Bawa Oleh-oleh untuk Petani
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga turut diperiksa dalam kasus ini dan semua rekanan PUPR-P Lebong. Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023.
Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan,
Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif. Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
BACA JUGA:Pedagang Takjil Padati Depan MPP Kabupaten Kaur, Disperindag Ingatkan Ini
BACA JUGA:Jadwalkan Musrenbang Kabupaten, Ini Usulan Prioritas di Tingkat Kecamatan
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan dua boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023.
BACA JUGA:Tanggal 6 Maret Ditutup, Baru 70 Pendaftar Tes Masuk Polri